Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

Biaya Layanan

  1. Seluruh pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
  2. Apabila pemohon meminta salinan dokumen dalam bentuk cetak, biaya penggandaan atau fotokopi menjadi tanggung jawab pemohon sesuai biaya riil.